Thursday, 27 May 2010

Kaki Bayi Perlu Dibedong AgarTidak Pengkor?

KOMPAS.com - Ada
banyak mitos
tentang perawatan
bayi yang
berkembang dan
terus dipertahankan
di masyarakat.
Sebagian salah, tapi
ada pula yang secara ilmiah benar.
Mana yang Anda ikuti? Berikut
beberapa di antaranya:
Mitos: Pakai gurita agar tidak
kembung.
Fakta: Salah. Pasalnya, organ
dalam tubuh malah akan
kekurangan ruangan. Dinding perut
bayi masih lemah, volume organ-
organ tubuhnya pun tak sesuai
dengan rongga dada dan rongga
perut yang ada, karena sampai 5
bulan dalam kandungan, organ-
organ ini terus tumbuh, sementara
tempatnya sangat terbatas. Jika bayi
menggunakan gurita, maka ruangan
untuk pertumbuhan organ-organ
ini akan terhambat. Boleh memakai
gurita, asal ikatan bagian atas
dilonggarkan, sehingga jantung dan
paru-paru bisa berkembang.
Mitos: Kuku tak boleh dipotong
sebelum 40 hari.
Fakta: Salah. Jika tidak dipotong,
kuku yang panjang itu bisa melukai
wajah bayi, bahkan melukai kornea
mata. Kalau sampai kena kornea,
tak bisa disembuhkan lagi. Mitos ini
mungkin lebih disebabkan
kekhawatiran akan melukai kulit jari
tangan atau kaki si bayi saat ibu
menggunting kuku-kukunya.
Sebaiknya gunting dengan gunting
kuku khusus untuk bayi.
Mitos: Kaki dibedong agar tidak
pengkor.
Fakta: Salah. Bedong bisa membuat
peredaran darah bayi terganggu
lantaran kerja jantung memompa
darah menjadi sangat berat.
Akibatnya, bayi sering sakit di
sekitar paru-paru atau jalan nafas.
Selain itu, bedong juga bisa
menghambat perkembangan
motorik si bayi, karena tangan dan
kakinya tak mendapatkan banyak
kesempatan untuk bergerak.
Sebaiknya bedong dilakukan hanya
setelah bayi dimandikan atau kala
cuaca dingin, untuk menjaganya
dari udara dingin. Dipakainya pun
longgar. Yang jelas, pemakaian
bedong sama sekali tak ada
kaitannya dengan pembentukan
kaki. Semua kaki bayi yang baru
lahir memang bengkok. Pasalnya, di
dalam perut tak ada ruangan cukup
bagi bayi untuk meluruskan kaki.
Sehingga waktu lahir, kakinya pun
masih bengkok.
Mitos: Tidak boleh keluar rumah
sebelum 40 hari.
Fakta: Salah. Yang tepat adalah
tidak pergi ke tempat yang penuh
orang (crowded). Banyak orang
berarti banyak kuman penyakit.
Misalnya ke mal atau perhelatan.
Ingat, kekebalan bayi masih sangat
rentan saat usianya di bawah 40
hari. Jadi, di bawah setahun,
sebaiknya jangan membawa bayi ke
mal, kecuali memang sangat
penting dan hanya sebentar.
(Hasto Prianggoro/Tabloid Nova)
Editor: din Sumber : Tabloid Nova

Tuesday, 11 May 2010

susno siap bongkar segepok data
mafia kasus
Rabu, 12 Mei 2010 09:37:00 harian jogja.com.
Kadiv Humas Mabes
Polri menegaskan penangkapan
Susno bukan untuk pembungkaman
tetapi sebagai bagian dari keseriusan
Polri untuk melakukan reformasi.
Polri menjamin tidak ada usaha
untuk melindungi oknum-oknum
Polri yang memang bersalah.

Saturday, 8 May 2010

Koperasi Syariah atau BMT?

Assalamualaikum wr. wb. Pengasuh
kontak tanya jawab yang terhormat,
di dekat tempat saya ada koperasi
syariah yang baru-baru ini beroperasi.
Mohon dikoreksi oleh pengasuh jika
salah, sepengetahuan saya, selama ini
juga sudah terlebih dahulu
beroperasi BMT, Baitul Mal wat
Tamwil. Pertanyaannya, apa ada
bedanya antara koperasi syariah dan
BMT? Atau keduanya merupakan
lembaga yang sama? Terima kasih
atas penjelasannya.
Wassalamualaikum wr. wb.
Wahyu Hidayat-Bogor
hidayat_w(at)yahoo.com
Jawab:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Sahabat Wahyu yang budiman,
sebelumnya pengasuh mengucapkan
terima kasih atas pertanyaan yang
diajukan ke kontak tanya jawab
ekonomi syariah PKES. Jawaban ini,
sekaligus menjawab pertanyaan
lainnya yang intinya sama
mempertanyakan tentang eksistensi
koperasi syariah dan BMT.
Memang betul, apa yang
diungkapkan oleh Sahabat Wahyu,
bahwa saat ini sudah ada lembaga
koperasi syariah yang beroperasi di
masyarakat. Tepatnya, biasa disebut
dengan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS). Keberadaan koperasi
syariah termasuk masih baru, jika
dibandingkan dengan eksistensi BMT.
Karena keberadaan BMT relatif sudah
lama, hampir bersamaan dengan
adanya bank syariah. Bahkan, ada
yang berpendapat, BMT mengawali
kelahiran bank syariah.
Fenomena BMT dan koperasi syariah
merupakan bagian dari model
lembaga keuangan mikro syariah
(LKMS). Keduanya, memberikan
pelayanan kepada masyarakat di
tingkat menengah ke bawah, yaitu
dengan memberikan pembiayaan
pada skala mikro (kecil).
Permasalahan yang terjadi di BMT
saat ini, terletak pada legalitas
hukumnya. Realita yang terjadi
selama ini, legalitas eksistensi BMT
belum mempunyai payung hukum
yang jelas. Rancangan Undang-
Undang LKMS yang selama ini dapat
diharapkan untuk menjadi payung
hukum BMT belum juga ada
kejelasannya. Jika RUU LKMS sudah
disahkan, maka keberadaan BMT
dapat dicantolkan di UU LKMS.
Melihat kondisi seperti di atas, agar
BMT tidak dianggap sebagai lembaga
keuangan yang ilegal (gelap),
akhirnya beberapa BMT beroperasi
dengan berbadan hukum koperasi,
yaitu dengan cara mendaftarkan
operasionalnya ke Kantor Dinas
Koperasi dan UKM di tingkat
Kabupaten atau Kotamadya. Dalam
hal ini, dapat disebut “bajunya”
koperasi sedang “tubuhnya” BMT.
Sesungguhnya dalam operasionalnya,
antara BMT dan KJKS tidak terlalu
banyak perbedaannya. Sebagai
lembaga keuangan, keduanya
mempunyai fungsi yang sama dalam
penghimpunan dan penyaluran
dana. Istilah-istilah yang digunakan
juga tidak ada bedanya. Dalam
proses penghimpunan dana,
keduanya menggunakan istilah
simpanan atau tabungan. Begitu pula
dalam penyaluran danya, keduanya
menggunakan istilah pembiayaan.
Sedang syarat pendirian kedua
lembaga tersebut mengharuskan
minimal 20 orang.
Selain itu, dalam buku Petunjuk
Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah yang diterbitkan oleh
Kementerian Koperasi dan UKM,
pada pasal 25 ditegaskan bahwa
operasional KJKS juga memungkinkan
untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan
fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang
selama ini dijalankan oleh BMT.
Dalam hal ini, KJKS harus dapat
membedakan secara tegas antara
fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.
Adapun yang sedikit membedakan
dalam pelaksanaannya, pada BMT
memungkin-kan penyaluran dananya
pada pihak luar, yaitu pihak yang
belum menjadi anggota BMT.
Sedangkan, dalam operasional KJKS,
penyaluran dananya hanya
diperuntuk-kan pada pihak yang
telah terdaftar menjadi anggota KJKS.
Dalam hal ini, KJKS hanya
diperkenankan memberikan
pembiayaan kepada anggota. Hal ini
sesuai dengan prinsip dasar koperasi,
dari anggota, oleh anggota dan
untuk anggota.
Adanya koperasi syariah (KJKS) yang
telah menjadi salah satu program
Kementerian Negara Koperasi dan
UKM merupakan solusi bagi
pemecahan kebuntuhan legalitas
BMT. Sehingga, diharapkan BMT-BMT
yang saat ini belum berbadan hukum
dapat mengkonversi menjadi
koperasi syariah.
Sahabat Wahyu yang budiman,
demikian penjelasan yang dapat
pengasuh sampaikan. Semoga
bermanfaat dan menambah
wawasan pengetahuan mengenai
ekonomi syariah, khususnya yang
berkaitan dengan koperasi syariah.
Wallahu ‘alam bis showab. [hsn]
MAIN MENU
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com